Tolak RUU Penyiaran: Jurnalis Banten Menggelar Atraksi Debus

Tolak RUU Penyiaran: Jurnalis Banten Menggelar Atraksi Debus
Salah satu jurnalis Banten melakukan atraksi debus saat demonstrasi penolakan RUU Penyiaran, Kamis (30/4). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com - SERANG - Aliansi Jurnalis Banten menolak RUU Penyiaran. Penolakan dilampiaskan puluhan jurnalis dengan menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Banten, Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang, Kamis (30/5).

Unjuk rasa dilakukan dengan beberapa rangkaian, di antaranya penyampaian orasi, membakar ban bekas, hingga penampilan atraksi debus dari wartawan.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi mengatakan sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melemahkan produk jurnalistik.

"Terdapat juga pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal-pasal tersebut dapat membungkam jurnalis Indonesia," kata Saprowi.

Menurutnya, pasal yang paling disayangkan ialah larangan penayangan eksklusif dari hasil produk jurnalistik investigasi.

"Pasal tersebut jelas bertentangan," ujarnya.

Saprowi mengatakan para jurnalis kecewa dengan penguasa yang berupaya merevisi Undang-Undang Penyiaran.

"Pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan demokrasi Indonesia," tutur Saprowi. (mcr34/jpnn)

Jurnalis Banten melakukan atraksi debus saat demo penolakan RUU Penyiaran di depan Kantor DPRD Banten.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News