Tolak RUU Penyiaran: Wartawan Bakar Dupa, Merusak Kamera, Segel Gedung DPRD Jateng

Tolak RUU Penyiaran: Wartawan Bakar Dupa, Merusak Kamera, Segel Gedung DPRD Jateng
Aksi gembok Gedung DPRD Jateng saat protes jurnalis Semarang terhadap RUU Penyiaran. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - SEMARANG - Aksi menggembok gerbang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng) menjadi tanda gerakan protes jurnalis terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, Kamis (30/5).

Ritual tabur bunga dan bakar dupa oleh para jurnalis perempuan menguatkan simbol duka para pekerja media yang terancam dilarang mewartakan berita investigasi.

Tampak pula sebuah kamera yang dirusak sebagai bentuk pembungkaman pers. Puluhan lembar karton bertuliskan penolakan RUU Penyiaran juga mewarnai aksi yang digelar di depan Kantor DPRD Provinsi Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang.

Satu per satu perwakilan organisasi pewarta berorasi, mulai Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jateng hingga sejumlah elemen masyarakat sipil.

"Hati nurani wakil rakyat ini sudah mati, makanya kami menabur bunga. Adanya pembahasan RUU Penyiaran untuk membungkam jurnalis," kata Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan.

Redaktur Suara Merdeka tersebut menyebut pasal-pasal kontroversi yang sedang digodok dalam RUU Penyiaran tak selaras dengan semangat reformasi.

Berdasarkan catatan yang dihimpun AJI, terdapat beberapa pasal problematik, di antaranya pelarangan siaran eksklusif mengenai konten investigasi, membesar ruang kriminalisasi hingga mengurangi peran Dewan Pers.

"Jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi mau dibunuh oleh perwakilan rakyat. Kami harus menolak keras RUU Penyiaran," ujar Aris.

Pasal-pasal kontroversi yang sedang digodok dalam RUU Penyiaran tak selaras dengan semangat reformasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News