Tolak RUU Penyiaran: Wartawan Bakar Dupa, Merusak Kamera, Segel Gedung DPRD Jateng
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jateng Teguh Hadi Prayitno mengungkap pasal-pasal kontroversi dapat mengancam kebebasan demokrasi dan berekspresi.
Menurutnya, pemerintah seolah mengkhianati semangat demokrasi yang sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Kami meminta agar pembahasan RUU Penyiaran melibatkan Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers yang sejalan dengan semangat menjaga reformasi dan demokrasi," tuturnya.
Senada, Zaenal Petir, perwakilan PWI Jateng, berpendapat berita investigasi sebagai mahkota wartawan tidak boleh dihalangi dengan alasan apa pun.
Menurutnya, berita investigasi bagian dari wujud kemerdekaan pers dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
"Maka berita investigasi harus dijaga, dirawat untuk menjamin kemerdekaan pers. Terpenting harus ditopang oleh verifikasi yang kuat sehingga memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas," ujarnya. (mcr5/jpnn)
Pasal-pasal kontroversi yang sedang digodok dalam RUU Penyiaran tak selaras dengan semangat reformasi.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- HUT ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik
- Ketua KWP Ariawan Harap UMKM Fest Jadi Wadah Promosi dan Publikasi Usaha Wartawan
- Pemprov & DPRD Jateng Berkolaborasi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Atta Halilintar Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini