Tolak RUU Sisdiknas, Guru Honorer & Swasta Siap Gabung Demo Buruh 6 September
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pembina Forum Pendidikan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI) Didi Suprijadi meminta pemerintah dan DPR RI untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Ssistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Dia menilai pembahasan RUU Sisdiknas kurang tepat jika dilakukan sekarang.
"RUU Sisdiknas kurang tepat dibahas DPR RI sekarang dalam kondisi masyarakat resah akibat kenaikan BBM dan UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang inkonstitusional," kata Didi kepada JPNN.com, Senin (5/9).
Eks pengurus Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) ini menegaskan jika pemerintah dan DPR mengotot membahas RUU Sisdiknas, maka tidak ada jalan lain guru-guru honorer dan swasta akan bergabung dengan buruh melakukan aksi serentak di seluruh Indonesia pada 6 September 2022.
Di tingkat pusat, demo buruh 6 September 2022 dalam rangka menolak kenaikan harga BBM akan dipusatkan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
"Hanya satu kata lawan #tolak RUU Sisdiknas. #tolak omnibuslaw. #tolak kenaikan BBM," tegas Didi.
Dia menambahkan rencana pemerintah mengelola guru non-ASN menggunakan UU Ketenagakerjaan tidaklah lebih baik dibandingkan dengan UU Guru dan Dosen, terutama dalam kontrak kerja serta upah.
Dalam UU Omnibuslaw disebutkan pekerja akan dikontrak seumur hidup. Tidak ada pekerja tetap serta bisa melalui mekanisme alih daya (outsourcing).
Guru honorer dan swasta secara tegas menolak RUU Sisdiknas, siap bergabung dengan demo buruh 6 September 2022 tolak kenaikan harga BBM.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep