Tolak RUU Sisdiknas, Guru Honorer & Swasta Siap Gabung Demo Buruh 6 September
Oleh sebab itu, terang Didi, karena status karyawan kontrak dan outsourcing berpotensi seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.
Begitu juga hak cuti hilang, hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
"Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan guru-guru non-ASN mengacu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas saja belum merasakan manfaatnya, apalagi dengan menggunakan UU Cipta Kerja Omnibuslaw yang kontroversial itu.
"UU Omnibuslaw saja ditolak oleh FPTHSI bersama afiliasi serikat pekerja lainnya dalam organisasi Konfederasi Pekerja Serikat Indonesia (KSPI ), apalagi RUU Sisdiknas dikaitkan, maka wajar para guru menolak RUU tersebut," tegas Didi Suprijadi. (esy/jpnn)
Guru honorer dan swasta secara tegas menolak RUU Sisdiknas, siap bergabung dengan demo buruh 6 September 2022 tolak kenaikan harga BBM.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- Bertemu Wamendikdasmen, Forum ASN PPPK Ajukan 10 Permintaan, Semoga Dikabulkan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep