Tolak Transaksi Newmont, DPR Surati Presiden

Tolak Transaksi Newmont, DPR Surati Presiden
Tolak Transaksi Newmont, DPR Surati Presiden
Menkeu Agus Martowardojo yakin transaksi pembelian saham NNT tidak melawan hukum. Menurut Agus, pembelian saham NNT masuk kategori investasi yang bersifat sementara. Izin kepada DPR hanya dilakukan untuk Penanaman Modal Negara (PMN) yang bersifat permanen.

Dalam pasal 41 UU Perbendaharaan Negara, disebutkan investasi pemerintah bisa berwujud pembelian saham, surat utang, ataupun bentuk sekuritas lainnya. "Kalau investasi dilakukan dengan PMN, itu sifatnya penyertaan modal tetap dan ini yang perlu persetujuan DPR. Kalau yang investasi ini (pembelian saham NNT) adalah tidak memerlukan persetujuan DPR," kata Menkeu. (sof)

JAKARTA - Komisi XI DPR melakukan segala cara untuk menolak pembelian 7 persen sisa jatah saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News