Tolak Uji Kompetensi Ulang
Jumat, 15 Juni 2012 – 04:08 WIB
JAKARTA - Sertifikasi ulang terhadap 1.020.000 orang guru yang telah mengantongi sertifikat profesi mendapat penolakan dari kalangan pendidik. Alasannya, uji kompetensi ulang tersebut melanggar asas umum pemerintahan khususnya motivasi dan kepastian. Karenanya, para guru mengancam akan memboikot dan menggugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia melanjutkan, jika guru dianggap tidak berkualitas seharusnya pemerintah memberdayakan kepala sekolah (Kepsek) dan pengawas untuk membina. Bukan melakukan uji kompetensi ulang. "Menurut kami yang saat ini lebih mendesak adalah memprioritaskan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ketimbang uji kompetensi ulang. Kunci keberhasilan pembelajaran di kelas sangat dipengaruhi oleh kelengkapan sarana dan prasarana tersebut," katanya.
Menurut Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Guntur Ismail, tidak ada dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi ulang untuk guru bersertifikasi. Pola ini hanya meniru pemetaan kompetensi siswa melalui ujian nasional (Unas).
Baca Juga:
"Uji kompetensi ulang guru bersertifikasi ini menimbulkan kerugian imateril. Yaitu adanya dampak dan beban psikologis bagu guru. Tentunya akan berdampak pada menurunnya motivasi dan kinerja guru. Jika Kemendikbud tetap melaksanakan maka kami akan melakukan upaya hukum secara perdata ke PTUN,l tegas Guntur saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (14/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Sertifikasi ulang terhadap 1.020.000 orang guru yang telah mengantongi sertifikat profesi mendapat penolakan dari kalangan pendidik. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu