Tolak Usul Pengalihan Pembatalan Perda ke MA
Mendagri Tegaskan Indonesia Bukan Negara Federal
Kamis, 03 Maret 2011 – 01:41 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap menginginkan kewenangan pembatalan Peraturan Derah (Perda) tetap dipegang pemerintah pusat. Alasannya, Indonesia bukanlah negara federal.
Hal itu disampaikan Mendagri guna menanggapi adanya usulan agar pembatalan Perda dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/3), Mendagri mengatakan, Pemda memang memiliki sejumlah kewenangan yang didelegasikan dari pusat. Meski demikian, pemerintah tetap bisa melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan daerah yang dituangkan melalui Perda.
Baca Juga:
Mendagri mencontohkan kewenangan dalam hal pajak dan retribusi yang kini sudah didelegasikan ke daerah. Selanjutnya, Pemda menerbitkan Perda Pajak dan Retribusi. “ Itu kan kewenangan pusat yang diberikan ke daerah. tentu pusat punya hak mengevaluasinya, “ kata Mendagri.
Ditegaskannya, otonomi berbeda dengan federasi. Kewenangan yang dimiliki daerah, imbuh Mendagri, asalnya tetap dari pemerintah pusat. Mendagri pun mengutip ketentuan padal 18 UUD 1945 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tetap menginginkan kewenangan pembatalan Peraturan Derah (Perda) tetap dipegang pemerintah pusat. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat