Tolak Usulan Tim Prabowo-Sandi, Hakim MK Jamin Keamanan Saksi di Sidang
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait perlindungan saksi. Hakim mengatakan MK baru bisa memberi jaminan keamanan kepada saksi ketika mereka berada di lingkungan persidangan.
Dalam sidang kedua sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada hari Selasa (18/6/2019), tim hukum BPN meminta hakim mempertimbangkan usulan mereka untuk memerintahkan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap saksi yang mereka ajukan.
"Berdasarkan diskusi dengan LPSK ada satu gagasan bahwa untuk melindungi saksi maka kemudian LPSK mengusulkan kalau MK memerintahkan LPSK untuk menjalankan fungsi perlindungan dia akan menjalankan hal itu," kata Ketua tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di sidang MK (18/6/2019).
Permohonan Bambang yang mewakili pihak pemohon itu lantas mendapat respon negatif dari hakim konstitusi.
Salah satu hakim anggota, Suhartoyo, menerangkan, permohonan itu tak sesuai dengan aturan yang berlaku, karenanya MK tak bisa menerimanya.
"Soal surat dari LPSK, ya terus terang Mahkamah tidak bisa kemudian mengamini itu. Karena apa? Karena memang tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK."
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 10 ribu orang Tedampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Dunia Hari Ini: Ratusan Warga Sudan Meninggal Akibat Serangan Paramiliter