Tolak Usulan Tim Prabowo-Sandi, Hakim MK Jamin Keamanan Saksi di Sidang
"Sementara jelas-jelas LPSK di dalam sistem kerjanya mereka berdasarkan Undang-Undang."
Peraturan yang menjadi landasan lingkup kerja LPSK sendiri, sebut Suhartoyo, tidak membolehkan atau memang terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana.
Meski demikian, hakim konstitusi itu sepakat, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, semua warga negara yang menjadi saksi dari suatu kasus berhak untuk mendapatkan perlindungan.
"Tapi tidak dalam posisi kemudian MK dihadapkan harus memberi perintah kepada LPSK karena ketika kemudian MK memerintahkan kepada LPSK sementara landasan hukumnya tidak ada, justru nanti dari kajian-kajian landasan yuridisnya banyak dipertanyakan.
"Tapi kalau dalam soal setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dalam keadaan tidak aman atau ancaman, saya kira ada lembaga yang berwenang untuk itu," papar mantan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar ini.
Photo: Tim kuasa hukum TKN, I Wayan Sudiarta, saat memberi tanggapan terhadap permohonan BPN. (Supplied)
Ia lalu menerangkan, MK bisa menjamin keamanan saksi ketika mereka sudah berada di lingkungan persidangan.
"Kalau Mahkamah barangkali hanya sampai pada bisa memberi jaminan keamanan ketika yang bersangkutan sudah ada di ruang sidang ini, atau paling tidak ketika sudah hadir di persidangan di sekitar Mahkamah."
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata