Tolak Usulan Tim Prabowo-Sandi, Hakim MK Jamin Keamanan Saksi di Sidang

MK, kata Suhartoyo, akan menempatkan para saksi di ruang yang terjamin keamanannya dan steril. Dengan kata lain, saksi-saksi tersebut tak bisa berkomunikasi satu sama lain yang pada hakikatnya bisa mengganggu independensi atau obyektifitas keterangan mereka.
Permohonan mengenai perlindungan saksi juga ditanggapi oleh hakim konstitusi lainnya, Saldi Isra. Dalam sidang, ia menekankan status sidang yang terbuka dan karenanya saksi juga bisa ditanyai secara terbuka apakah dirinya benar-benar terancam.
"Ahli dan saksi-saksi yang hadir kita tanya saja apakah anda merasa terancam? Satu. Atau ada yang mengancam?."
"Jadi besok (19/6/2019) itu menjadi sangat terbuka. Jadi tidak ada syakwasangka dan semacam soal-soal begini."
"Karena begini yang paling penting, kita dalam ruangan sidang ini semuanya berkewajiban menciptakan suasana teduh," papar Saldi, mantan akademisi Universitas Andalas, Sumatera Barat.
Terlepas dari perlindungan saksi, keterangan para saksi sendiri merupakan prioritas ketiga dalam alat bukti yang diterima Mahkamah Konstitusi setelah surat dan keterangan para pihak.
Pada sidang kedua ini, dari 35 saksi yang diajukan tim BPN sebagai pemohon, hakim MK hanya meloloskan 15 di antaranya.
Terkait pembuktian persidangan, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan tiap hakim konstitusi mempunyai pemikirannya masing-masing.
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya