Tolak Usulan Tim Prabowo-Sandi, Hakim MK Jamin Keamanan Saksi di Sidang
MK, kata Suhartoyo, akan menempatkan para saksi di ruang yang terjamin keamanannya dan steril. Dengan kata lain, saksi-saksi tersebut tak bisa berkomunikasi satu sama lain yang pada hakikatnya bisa mengganggu independensi atau obyektifitas keterangan mereka.
Permohonan mengenai perlindungan saksi juga ditanggapi oleh hakim konstitusi lainnya, Saldi Isra. Dalam sidang, ia menekankan status sidang yang terbuka dan karenanya saksi juga bisa ditanyai secara terbuka apakah dirinya benar-benar terancam.
"Ahli dan saksi-saksi yang hadir kita tanya saja apakah anda merasa terancam? Satu. Atau ada yang mengancam?."
"Jadi besok (19/6/2019) itu menjadi sangat terbuka. Jadi tidak ada syakwasangka dan semacam soal-soal begini."
"Karena begini yang paling penting, kita dalam ruangan sidang ini semuanya berkewajiban menciptakan suasana teduh," papar Saldi, mantan akademisi Universitas Andalas, Sumatera Barat.
Terlepas dari perlindungan saksi, keterangan para saksi sendiri merupakan prioritas ketiga dalam alat bukti yang diterima Mahkamah Konstitusi setelah surat dan keterangan para pihak.
Pada sidang kedua ini, dari 35 saksi yang diajukan tim BPN sebagai pemohon, hakim MK hanya meloloskan 15 di antaranya.
Terkait pembuktian persidangan, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan tiap hakim konstitusi mempunyai pemikirannya masing-masing.
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 10 ribu orang Tedampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki