Tolak Usulan Tim Prabowo-Sandi, Hakim MK Jamin Keamanan Saksi di Sidang

Tolak Usulan Tim Prabowo-Sandi, Hakim MK Jamin Keamanan Saksi di Sidang
Tolak Usulan Tim Prabowo-Sandi, Hakim MK Jamin Keamanan Saksi di Sidang

Celah di antara dalil tuduhan

Merujuk pada tuduhan penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang diajukan tim BPN, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi

Anggraini, mengatakan tuduhan itu banyak dialamatkan kepada pihak terkait, bukannya termohon.

"Putusan mahkamah konstitusi yang berkaitan dengan TSM itu selalu menyangkut paslon. Jadi makanya konstruksinya sejak awal kita diskusi soal permohonan ini, 70 persen konsentrasi dari permohonan memang kepada paslon 01."

Dalil TSM, kata Titi dalam dialog yang sama dengan Zainal, mau tidak mau melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas tahapan Pemilu dan juga sebagai salah satu aktor di dalam penegakan hukum Pemilu.

Oleh karena itu, dalam sidang kedua gugatan hasil Pilpres (18/6/2019) menjadi relevan ketika Bawaslu memberi keterangan.

Di sisi lain, Titi mempertanyakan narasi tuduhan TSM yang dilayangkan pemohon karena pembuktiannya akan cukup berat.

"Karena TSM yang diputuskan oleh MK itu TSM-nya terstruktur, sistematis, massif, harus kumulatif. Akumulatif itu artinya apa? terpenuhi 3 elemen ini."

Elemen terstruktur, sebut Titi, definisinya mengandung pengertian bahwa kecurangan itu harus melibatkan aparat penyelenggara negara baik birokrasi maupun penyelenggara Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News