Tolak UU KPK Direvisi, Ruki Inginkan Lima UU Ini Diamandemen

Tolak UU KPK Direvisi, Ruki Inginkan Lima UU Ini Diamandemen
Tolak UU KPK Direvisi, Ruki Inginkan Lima UU Ini Diamandemen

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki menyatakan penolakannya atas rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi antirasuah yang kini dipimpinnya itu. Ia tak mau revisi UU KPK justru melemahkan institusi pembasmi korupsi itu secara kelembagaan.

"Prinsipnya pimpinan KPK dan siapapun di KPK tidak akan setuju jika revisi itu bermaksud untuk melemahkan. Apapun pasalnya, bunyinya jika bermaksud melemahkan pemberantasan korupsi, kami tak akan setuju," ujar Ruki di gedung DPR Jakarta, Kamis (18/6).

Mantan polisi itu mengaku belum mengetahui draft RUU tentang revisi UU KPK yang sedang dibahas oleh DPR. Sebab, secara substansi belum ada pembicaraan detail mengenai poin-poin di UU KPK yang akan direvisi.

Sebaliknya, Ruki menegaskan bahwa KPK saat ini membutuhkan dukungan legislasi untuk lebih mengefektifkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Antara lain perlunya amandemen atas sejumlah UU yang tak sinkron dengan upaya pemberantasan korupsi.

Ruki merinci, setidaknya ada lima UU selain UU KPK yang perlu diamandemen demi efektifnya pemberantasan korupsi. Kelima UU itu adalah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"UU apapun direvisi saya setuju. Tapi saya sarankan revisi UU KPK ditunda menunggu sinkronisasi dan harmonisasi UU selesai," harapnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki menyatakan penolakannya atas rencana DPR merevisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News