Tolak Vonis PN Jaksel, Ahmad Dhani Hari Ini Daftarkan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani memastikan bakal mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengganjarnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rencananya, kuasa hukum Dhani akan mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI hari ini (31/1). "Kami bersama kuasa hukum yang lain akan ajukan banding," kata advokat Hendarsam yang menjadi kuasa hukum Dhani.
Menurut Hendarsam, tim kuasa hukum telah mengumpulkan berkas-berkas untuk mengajukan banding. Salah satu bahan dalam memori banding adalah pertimbangan majelis hakim PN Jaksel yang hanya mendasarkan putusan ada satu kicauan Dhani di Twitter.
"Hanya satu twit yang dijadikan dasar. Dhani juga tidak pernah sebut Ahok sebagai penista agama, tidak menyebut agamanya, ras," beber Hendarsam.
Sebelumnya PN Jaksel menyatakan Dhani bersalah dalam perkara ujaran kebencian. Majelis mengganjar pentolan Dewa 19 itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara disertai perintah penahanan.(mg3/jpnn)
Ahmad Dhani memastikan bakal mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengganjarnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tanggal Kembar 12.12, Lihat Diskon untuk Konser Dewa 19 All Stars di GBK
- Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 Beri Diskon Tiket di Tanggal Cantik
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu