Tolak Wacana Larangan Total Iklan Rokok, Asosiasi Periklanan Indonesia: Itu Tidak Adil
jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 (PP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang mewacanakan larangan total iklan dan promosi rokok.
Sekretaris Jenderal P3I Hery Margono menilai Wacana larangan total iklan dan promosi rokok tersebut tidak adil karena produk ini, termasuk barang legal yang diakui keberadaannya oleh hukum Indonesia.
Hery menegaskan rokok bukanlah produk ilegal yang dilarang beredar oleh hukum Indonesia.
Menurut dia, produk legal memiliki konsekuensi mata rantai investasi, salah satunya iklan dan promosi.
“Kalau boleh investasi, tetapi tidak boleh iklan fair tidak? Sebagai produk legal, rokok boleh diiklankan dan dipromosikan. Kalau dilarang total tidak adil,” ungkap, Kamis (29/4).
Dia mengatakan selama ini iklan rokok sudah mengalami berbagai pembatasan.
Media televisi, misalnya, hanya boleh menayangkan iklan rokok mulai pukul 21.30–05.00 pagi waktu setempat.
Iklan juga telah dibuat seobjektif mungkin seperti tidak boleh memperlihatkan orang sedang merokok dan menunjukkan bahaya rokok. Seluruh peraturan tersebut telah diikuti oleh pelaku industri periklanan.
Sebagai produk legal, rokok boleh diiklankan dan dipromosikan. Kalau dilarang total tidak adil.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat