Tolak Wacana Larangan Total Iklan Rokok, Asosiasi Periklanan Indonesia: Itu Tidak Adil
Kamis, 06 Mei 2021 – 13:38 WIB

Rokok (Ilustrasi). Foto: Humas Bea Cukai
Hery menambahkan, sebagai produk legal, pemerintah sudah tepat dengan melakukan pembatasan penayangan iklan rokok.
Sejauh ini juga belum ada ajakan diskusi lebih lanjut dari pemerintah terkait aturan iklan rokok.
Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia juga menyatakan selama ini iklan rokok di televisi dan media konvensional lain telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah pengaturan iklan rokok di media berbasis internet.(chi/jpnn)
Sebagai produk legal, rokok boleh diiklankan dan dipromosikan. Kalau dilarang total tidak adil.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Misinformasi Tentang Bahaya Rokok Elektronik Terus Meningkat
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan