Tolong Bu Menteri, Pukat Harimau Masih Dipakai di Lingga

Sementara itu Kasi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga, Sabran mengatakan pengawasan penggunaan pukat harimau ini menjadi wewenang DKP provinsi.
Sebab operasionalnya di radius 0-12 mil lau. Hal ini tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. ”Bukan saya menyalahkan UU tersebut, tapi kalau bukan wewenang kami, mau bagaimana lagi,” kata Sabran.
Namun dia mengaku telah melakukan koordinasi dengan DKP Pemprov Kepri terkait permasalahan yang dikeluhkan nelayan tersebut. Dia juga menambahkan, undang-undang tentang kepemerintahan daerah itu juga masih dalam proses pembahasan ulang.
”Semoga saja pengawasan DKP Lingga masih mempunyai wewenang dalam mengontrol kejadian yang ada selama ini,” katanya. (ray/sya/jpnn)
LINGGA - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang nelayan menggunakan jaring pukat harimau (trawl) masih saja diabaikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Herman Deru Apresiasi Australia Perpanjang Kerja Sama Kelola IPAL di Palembang
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Isi Kuota Tri Bisa Langsung Bersedekah, Begini Caranya
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang