Tolong Dibaca, Ini Kabar Penting untuk PNS
jpnn.com - BENGKULU – Ini harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, mulai 1 Januari 2017 mendatang, PNS tidak akan mudah lagi mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sebab, selain wajib membuat laporan kerja, juga ada sanksi pemotongan.
Terutama yang tidak hadir, terlambat dan pulang cepat serta membuat rekapan laporan dimanipulasi atau tidak membuat laporan sama sekali.
Menariknya, tim pokja penetapan besaran TPP yang melibatkan Biro Keuangan, Biro Ortala dan BKD Provinsi Bengkulu sudah memiliki catatan atau kretria khusus.
Bahkan yang tidak hadir tercatat 15 hari secara berturut-turut dipastikan tidak akan menerima TPP.
Sedangkan untuk yang terlambat atau pulang duluan 0-30 menit itu dipotong 5 persen. Lalu yang terlambat dan pulang duluan lebih dari 30 menit dipotong 5 persen atau sama dengan tidak masuk kerja satu hari.
Di sisi lain khusus untuk sanksi bagi pejabat mulai dari eselon II, III dan IV atau staf itu juga yang tidak membuat laporan penilaian dipotong 25 persen.
BENGKULU – Ini harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu. Pasalnya,
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya