Tolong Dicatat! Begini Alur Penanganan Laporan Pelanggaran Administrasi oleh Bawaslu

Tolong Dicatat! Begini Alur Penanganan Laporan Pelanggaran Administrasi oleh Bawaslu
Bawaslu menjelaskan alur penanganan laporan pelanggaran administrasi. Foto: Dokumentasi Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertugas melakukan penanganan laporan pelanggaran administrasi dalam pemilihan.

Bawaslu menjelaskan pelanggaran administrasi pemilihan merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan pada tahapan pemilihan.

"Yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapannya," tulis Bawaslu dalam keterangan resminya dikutip Selasa (6/8).

Bawaslu juga menjelaskan perihal penanganan laporan pelanggaran administrasi dalam proses tahapan pemilihan.

Berikut alur laporan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu:

1. Laporan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan kepada Bawaslu sesuai tingkatan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, atau peserta pemilihan.

2. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan secara tertulis memuat paling sedikit: nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian.

3. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.

4. Dalam hal laporan, dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 hari setelah laporan diterima. (Dalam hal diperlukan, Bawaslu dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 hari).

Begini alur penanganan laporan pelanggaran administrasi dalam Pemilu maupun Pilkada serentak, tolong dicatat dan disimak penjelasan Bawaslu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News