Tolong Dicatat! Begini Alur Penanganan Laporan Pelanggaran Administrasi oleh Bawaslu
Selasa, 06 Agustus 2024 – 12:59 WIB
5. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan.
6. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya.
7. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima.
8. Dalam hal rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis. (mrk/jpnn)
Begini alur penanganan laporan pelanggaran administrasi dalam Pemilu maupun Pilkada serentak, tolong dicatat dan disimak penjelasan Bawaslu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Rama-Shinta Luncurkan Warna Pink & Hashtag 'Tangsel Banget' di Pilkada 2024, Ini Maknanya
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ini Pesan AKBP Fahrian Agar Pilkada 2024 Berjalan Damai di Peringatan Maulid Nabi
- 6 Visi dan Misi Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta Sejahtera dan Adil