Tolong Dicatat! Polri tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Selama Tahapan Pilkada

Tolong Dicatat! Polri tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Selama Tahapan Pilkada
Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan mengeluarkan izin keramaian selama tahapan Pilkada 2020 yang berlangsung saat pandemi Covid-19.

Polri sendiri tidak ingin Pilkada 2020 menghasilkan keramaian yang berpotensi terjadinya penularan virus tersebut.

Hal itu seperti disampaikan Asisten Operasi Kapolri Irjen Imam Sugianto saat menjadi pembicara di dalam diskusi daring dengan tema "Menimbang Pilkada 2020: Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama", Kamis (24/9).

"Polri sudah berkirim surat baik ke Polda, Polres dan Polsek untuk tidak mengeluarkan izin keramaian saat Pilkada 9 Desember 2020," kata Imam.

Selain tidak mengeluarkan izin keramaian, kata Imam, kepolisian akan menindak tegas pelaku pelanggar protokol kesehatan selama Pilkada 2020.

Satu di antaranya, polisi akan membubarkan tahapan Pilkada yang menghadirkan kerumunan massa.

"Bukan hanya masyarakat, tetapi mereka yang menjadi penanggung jawab atau provokator yang membuat warga berkerumun, Kapolri secara tegas mengatakan, jika perlu bubarkan," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk tetap melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 September 2020.

Polri tidak ingin mengambil risiko atas potensi penularan Covid-19. Izin keramaian selama tahapan Pilkada 2020 tidak akan dikeluarkan Korps Bhayangkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News