Tolong Dicatat! Polri tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Selama Tahapan Pilkada
Hal itu diputuskan di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Namun, DPR RI memberi beberapa catatan penting. Yakni melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan.
BACA JUGA: Urus Surat Tanah, Malah Dimintai Lahan Setengah Hektare, Nenek Normi Tak Kuasa Menahan Tangis
“Seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain,” ujar Ahmad Doli saat membacakan kesimpulan RDP itu. (ast/jpnn)
Polri tidak ingin mengambil risiko atas potensi penularan Covid-19. Izin keramaian selama tahapan Pilkada 2020 tidak akan dikeluarkan Korps Bhayangkara.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya