Tolong Dicatat! PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang, Tetapi Bisa Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi untuk menekan penularan Covid-19.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Nantinya, PSBB Transisi perpanjangan ini mulai berlaku selama 14 hari yang dimulai 26 Oktober sampai 8 November 2020.
Namun, Pemprov DKI Jakarta bisa mencabut masa PSBB Transisi ini, terutama ketika terjadi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 per hari.
“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Minggu (25/10).
Mengacu catatan Pemprov DKI Jakarta, pergerakan situasi penilaran Covid-19 di ibu kota dalam dua pekan terakhir tampak melandai.
Hal itu ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir 9,9 persen dengan rasio tes 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 di rumah sakit dalam dua pekan terakhir cenderung menurun.
Pemrov DKI Jakarta memperpanjang PSBB transisi, tetapi kebijakan itu bisa dicabut jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 di ibu kota.
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya
- Demi Ini, Bank DKI dan Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta Jalin Kerja Sama
- PWNU DKI Bakal Awasi Fase Transisi Jakarta Menjadi DKJ