Tolong Diingat Lagi, ASN Tak Boleh Menggunakan Elpiji Bersubsidi
jpnn.com, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada agen pengusaha distributor gas elpiji tiga kilogram tidak mencurangi penjualan gas elpiji yang harganya sudah ditetapkan.
"Agen distributor yang melakukan penjualan gas elpiji tiga kilogram diminta tidak melakukan kecurangan untuk mencari untung dan membuat masyarakat dirugikan," kata Sekda Sulbar, Muhammad Idris Dp, di Mamuju.
Dia mengatakan, Pemerintah Sulbar telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) per tabung gas elpiji tiga kilogram sebesar Rp18.500.
"Sehingga HET tersebut harus dipatuhi seluruh agen dan pangkalan gas elpiji, pemerintah akan melakukan pengawasan," katanya.
Menurut dia, Pemprov Sulbar dan aparat berwenang akan membentuk tim pengawasan dalam rangka menjamin harga gas elpiji tiga kilogram dijual dengan harga yang sudah ditetapkan.
"Kalau ada agen dan pangkalan gas elpiji tiga kilogram yang nekad melakukan kecurangan maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Idris meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib, jika mendapati penjualan gas elpiji tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Dia juga berharap kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan gas elpiji yang bersubsidi dalam memenuhi kebutuhannya.
Gas elpiji bersubsidi merupakan hak masyarakat tidak mampu sehingga, tidak boleh digunakan ASN maupun warga yang mampu.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu