Tolong Diingat Lagi, ASN Tak Boleh Menggunakan Elpiji Bersubsidi

Tolong Diingat Lagi, ASN Tak Boleh Menggunakan Elpiji Bersubsidi
Stok gas elpiji. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada agen pengusaha distributor gas elpiji tiga kilogram tidak mencurangi penjualan gas elpiji yang harganya sudah ditetapkan.

"Agen distributor yang melakukan penjualan gas elpiji tiga kilogram diminta tidak melakukan kecurangan untuk mencari untung dan membuat masyarakat dirugikan," kata Sekda Sulbar, Muhammad Idris Dp, di Mamuju.

Dia mengatakan, Pemerintah Sulbar telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) per tabung gas elpiji tiga kilogram sebesar Rp18.500.

"Sehingga HET tersebut harus dipatuhi seluruh agen dan pangkalan gas elpiji, pemerintah akan melakukan pengawasan," katanya.

Menurut dia, Pemprov Sulbar dan aparat berwenang akan membentuk tim pengawasan dalam rangka menjamin harga gas elpiji tiga kilogram dijual dengan harga yang sudah ditetapkan.

"Kalau ada agen dan pangkalan gas elpiji tiga kilogram yang nekad melakukan kecurangan maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Idris meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib, jika mendapati penjualan gas elpiji tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Dia juga berharap kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan gas elpiji yang bersubsidi dalam memenuhi kebutuhannya.

Gas elpiji bersubsidi merupakan hak masyarakat tidak mampu sehingga, tidak boleh digunakan ASN maupun warga yang mampu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News