Tolong Diingat Lagi, ASN Tak Boleh Menggunakan Elpiji Bersubsidi

jpnn.com, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada agen pengusaha distributor gas elpiji tiga kilogram tidak mencurangi penjualan gas elpiji yang harganya sudah ditetapkan.
"Agen distributor yang melakukan penjualan gas elpiji tiga kilogram diminta tidak melakukan kecurangan untuk mencari untung dan membuat masyarakat dirugikan," kata Sekda Sulbar, Muhammad Idris Dp, di Mamuju.
Dia mengatakan, Pemerintah Sulbar telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) per tabung gas elpiji tiga kilogram sebesar Rp18.500.
"Sehingga HET tersebut harus dipatuhi seluruh agen dan pangkalan gas elpiji, pemerintah akan melakukan pengawasan," katanya.
Menurut dia, Pemprov Sulbar dan aparat berwenang akan membentuk tim pengawasan dalam rangka menjamin harga gas elpiji tiga kilogram dijual dengan harga yang sudah ditetapkan.
"Kalau ada agen dan pangkalan gas elpiji tiga kilogram yang nekad melakukan kecurangan maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Idris meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib, jika mendapati penjualan gas elpiji tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Dia juga berharap kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan gas elpiji yang bersubsidi dalam memenuhi kebutuhannya.
Gas elpiji bersubsidi merupakan hak masyarakat tidak mampu sehingga, tidak boleh digunakan ASN maupun warga yang mampu.
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?