Tolong Diingat Lagi, ASN Tak Boleh Menggunakan Elpiji Bersubsidi
Jumat, 25 Juni 2021 – 06:36 WIB
"Akan dilakukan pengawasan kepada ASN yang menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi dan akan dibuat aturan dan mekanisme serta sanksinya," katanya.
Dia menyampaikan, gas elpiji bersubsidi merupakan hak masyarakat tidak mampu sehingga, tidak boleh digunakan ASN maupun warga yang mampu. (antara/jpnn)
Gas elpiji bersubsidi merupakan hak masyarakat tidak mampu sehingga, tidak boleh digunakan ASN maupun warga yang mampu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Anggaran Rp 11 M Disiapkan, Hermanus Pastikan Hak-Hak Guru segera Dibayarkan
- 5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja