Tolong Diingat! Mulai Sore Nanti Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan
Selasa, 27 Juni 2023 – 10:47 WIB

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama Korlantas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha 2023. Foto: ilustrasi/dokumentasi Kemenhub
Kemudian ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersma Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha 2023. (mar1/jpnn)
Berikut jadwal dan lokasi pembatasan operasional barang yang mulai diberlakukan sore nanti
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Mudik Lebaran 2025, Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen Hingga Sistem One Way
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Sampaikan Belasungkawa, Danone Pantau Perkembangan Kecelakaan di GT Tol Ciawi