Tolong Dijawab, Ini Pertanyaan Politikus PKS untuk Densus Antiteror Polri
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan Densus 88 Antiteror Polri dalam penanganan terorisme. Hal ini menyusul adanya kejadian tewasnya Siyono saat penangkapan yang dilakukan Densus, Rabu (9/3).
Nasir mengatakan kasus tewasnya Siyono mengingatkannya pada kejadian penyiksaan yang dialami lima orang korban salah tangkap di Poso tahun 2013 lalu.
“Densus kerap kali melakukan tindakan penyiksaan sejak tahap penangkapan, padahal pelaku yang ditangkap belum tentu menjadi tersangka dan bahkan sering terjadi salah tangkap,” kata Nasir di gedung DPR Jakarta, Selasa (15/3).
Selain itu, Nasir menilai perlakuan yang terindikasi penyiksaan juga kerap dilakukan Densus pada saat penangkapan. Seperti menutup mata terduga pelaku teroris dan memukul bagian tubuh dan kepala dengan senjata.
“Itu merupakan tindakan penyiksaan dan sulit diproses secara hukum karena korban tidak tahu dan tidak melihat langsung siapa yang menyiksa mereka," ujar politikus PKS itu.
Karena itu, pihaknya tak segan-segan untuk mempertegas ketentuan penangkapan dalam revisi UU terorisme yang akan dibahas dalam waktu dekat ini. Bahkan tidak tertutup kemungkinan kewenangan Densus untuk menangkap terduga bisa dikurangi.
Terkait Siyono, Nasir meminta Komnas HAM, Kapolri dan jajarannya untuk segera mengusut kematiannya. Meskipun, ia khawatir pelakukan bisa terungkap karena penyiksaan dilakukan internal polri.
“Kemungkinan sulit mencari saksi diluar polri yang melihat kejadian tersebut, sehingga dibutuhkan ketegasan Kapolri untuk mengungkap petugas Densus yang bertugas saat penangkapan Siyono dan diberi sanksi berat,” pungkasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa