Tolong Diperhatikan! Indikator Kematian Tidak Dihapus, Tetapi..
Misalnya, tingkat pemanfaatan tempat tidur, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, tracing, testing, dan kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Kebijakan menghapus indikator kematian sebelumnya menuai kritikan banyak pihak. Satu di antaranya datang dari Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI Sukamta.
Dirinya merasa heran pemerintah menghapus indikator kematian di dalam penanganan Covid-19 di tanah air. Dirinya pun ragu ada ahli yang menyarankan pemerintah membuat kebijakan tersebut.
"Apakah mengeluarkan angka kasus kematian dari indikator penanganan Covid-19 juga saran dari para ahli? Saya ragu ini adalah saran ahli," kata anggota Komisi I DPR RI itu melalui layanan pesan, Rabu (11/8).
Sukamta pun menduga, penghapusan indikator kematian hanya akal-akalan pemerintah menutupi sengkarut manajemen data Covid-19 dari pusat hingga daerah.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah sudah tidak sabar menurunkan level PPKM karena tuntutan kepentingan ekonomi.
Beberapa ahli epidemiologi, tutur legislator daerah pemilihan Yogyakarta itu, sudah mengingatkan kecerobohan pemerintah dalam penanganan Covid-19, bisa mengarah kepada situasi pandemi yang tidak berkesedahan.
"Jika ini terjadi, tidak hanya berbahaya bagi keselamatan jiwa manusia, Indonesia juga akan semakin terpuruk ekonominya," ujar Sukamta. (ast/jpnn)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut pemerintah tengah melakukan validasi data di lapangan agar bisa digunakan sebagai acuan penanggulangan pandemi Covid-19.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Langsung Banding
- Info Kejagung soal Aliran Uang Rp 40 Miliar Diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi
- Johnny Plate Minta Negara Kembalikan Aset yang Sudah Disita
- Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara atas Dosa-Dosa Ini
- Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah