Tolong Diperhatikan Lagi Panduan Penyelenggaraan Iduladha Ini
jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M pada masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, surat tersebut dikeluarkan atas dasar lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di tanah air.
"Kami merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi massa (ormas) Islam," kata Ishfah dalam keterangan pers yang disiarkan humas KPCPEN, Rabu (14/7).
Ishfah mengatakan surat edaran tersebut mengatur beberapa poin. Pertama yaitu malam takbiran menyambut Iduladha bisa dilaksanakan di semua masjid atau musala.
Namun, kata dia, takbiran itu perlu mematuhi ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas dan memerhatikan protokol kesehatan.
Dalam surat edaran itu tertuang tentang kegiatan takbir keliling dilarang.
Selanjutnya, kata Ishfah, salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara.
"Di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid atau musala dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50 persen," ujarnya.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M pada masa pandemi Covid-19.
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri