Tolong Disimak! Pemprov Jabar Perpanjang Masa PSBB Proporsional di Bodebek

jpnn.com, DEPOK - Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Menyusul terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat, Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional setelah terbitnya Kepgub.
Tentunya dengan menyesuaikan level kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dalam keterangan resmi, Selasa (18/8).
Menurut Daud, perpanjangan masa PSBB wilayah Bodebek setelah mengacu dua hal.
Pertama setelah melihat kajian dari para ahli epidemologi.
Kedua, diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov Jawa Barat memperpanjang masa PSBB proporsional di Bodebek, lantas sampai kapan masa pemberlakuannya? Berikut penjelasannya.
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Pemprov Jabar Sediakan 55 Posko Piket Lebaran di Jalur Mudik
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI
- Kondisi Masjid Raya Bandung Memprihatinkan, Pemprov Jabar Berjanji Memperbaiki Kerusakan
- Kota Bogor Darurat Bencana, Begini Langkah Pemprov Jabar