Tolong dong, Turunkan Passing Grade Kelulusan UKG

jpnn.com, JAKARTA - Angka minimal (passing grade) kelulusan uji kompetensi guru (UKG) 2016 dinilai terlalu tinggi.
Dalam UKG ulang 2017 yang dilaksanakan mulai 25 April nanti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diharapkan menurunkan angka minimal kelulusan.
Seperti diketahui pada UKG 2016 ditetapkan nilai minimal kelulusan sebesar 80 poin.
Guru peserta UKG yang tidak bisa mencapai nilai itu, dinyatakan tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
Setelah hasil UKG 2016 diumumkan, ada 41.218 orang guru dinyatakan tidak lulus.
Otomatis kesempatan mereka untuk mendapatkan sertifikat profesi pendidik, sebagai syarat menerima tunjangan profesi guru (TPG) tertunda.
Mantan rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang terlibat dalam pelaksanaan UKG 2016 Rochmat Wahab menuturkan, tidak benar bahwa nilai minimal kelulusan UKG itu ditetapkan oleh kampus LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
’’Passing grade itu ditetapkan oleh Kemendikbud. Katanya waktu itu sudah dapat persetujuan wakil presiden,’’ katanya kemarin.
Angka minimal (passing grade) kelulusan uji kompetensi guru (UKG) 2016 dinilai terlalu tinggi.
- Formasi PPPK Minim, Lulusan PPG Prajabatan: Kami jadi Pengangguran Beserdik
- Alternatif Pertama, Penempatan Guru ASN Dilakukan Terpusat
- Pemerintah Maju Mundur soal Jadwal Libur Sekolah, Guru se-Indonesia Pusing 7 Keliling
- Tak Lolos Seleksi PPPK, 592 Lulusan PPG di Jateng Tuntut BKD Bertanggung Jawab
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya