Tolong dong, Turunkan Passing Grade Kelulusan UKG
’’Apalah artinya dapat nilai tinggi, tetapi kalau penilaiannya tidak fair,’’ kata Rochmat.
Dia menegaskan bahwa guru-guru yang bakal mengikuti UKG ulang 2017 adalah guru yang sudah mengajar sejak 2006 dan sebelumnya. Pemerintah mendapatkan amanah untuk menanggung proses sertifikasi mereka.
Rochmat mengkhawatirkan jika Kemendikbud tetap kaku dengan nilai minimal 80 poin, bakal ada guru yang tidak lulus UKG lagi.
Sehingga bakal dibuka kembali UKG berikutnya, sampai seluruh guru yang menjadi tanggungan pemerintah lulus ujian.
’’Pemerintah harus efisien dalam menggunakan anggaran. UKG ini jangan dijadikan proyek,’’ jelasnya.
Hingga kemarin Kemendikbud belum menyampaikan dengan detail kriteria kelulusan UKG ulang 2017.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata belum bersedia dimintai komentar.
Sementara itu Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai angka 80 persen itu wajar.
Angka minimal (passing grade) kelulusan uji kompetensi guru (UKG) 2016 dinilai terlalu tinggi.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Doktor TK
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia