Tolong dong, Turunkan Passing Grade Kelulusan UKG

Tolong dong, Turunkan Passing Grade Kelulusan UKG
Bu Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

’’Apalah artinya dapat nilai tinggi, tetapi kalau penilaiannya tidak fair,’’ kata Rochmat.

Dia menegaskan bahwa guru-guru yang bakal mengikuti UKG ulang 2017 adalah guru yang sudah mengajar sejak 2006 dan sebelumnya. Pemerintah mendapatkan amanah untuk menanggung proses sertifikasi mereka.

Rochmat mengkhawatirkan jika Kemendikbud tetap kaku dengan nilai minimal 80 poin, bakal ada guru yang tidak lulus UKG lagi.

Sehingga bakal dibuka kembali UKG berikutnya, sampai seluruh guru yang menjadi tanggungan pemerintah lulus ujian.

’’Pemerintah harus efisien dalam menggunakan anggaran. UKG ini jangan dijadikan proyek,’’ jelasnya.

Hingga kemarin Kemendikbud belum menyampaikan dengan detail kriteria kelulusan UKG ulang 2017.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata belum bersedia dimintai komentar.

Sementara itu Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai angka 80 persen itu wajar.

Angka minimal (passing grade) kelulusan uji kompetensi guru (UKG) 2016 dinilai terlalu tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News