Tolong Hentikan, Balon Udara Bisa Ganggu Penerbangan
jpnn.com, JAKARTA - Sampai saat ini masih saja ada warga yang merayakan Lebaran dengan menerbangkan balon udara.
Karena itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan lagi warga agar tidak melakukan hal itu.
Budi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan AirNav Indonesia dan jajaran Polri.
"Pada dasarnya penggunaan balon dilarang. Pemerintah bisa menuntut secara pidana," kata dia di sela-sela peninjauan arus mudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.
BACA JUGA : Cerita Pilot saat Pesawat Temui Balon Udara, Mengerikan
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi Festival Balon Wonosobo yang digelar setiap tahun.
Budi menyebutkan, Kemenhub dan AirNav sudah memfasilitasi dengan mengadakan pergelaran festival balon di Pekalongan pekan depan.
"Jadi, orang-orang yang menerbangkan balon liar saya minta tolong pada Kapolda untuk ditertibkan. Balon-balon seperti itu tidak boleh terbang," jelasnya.
Balon - balon udara yang diterbangkan warga dikhawatirkan mengganggu lalu lintas penerbangan.
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Kemenhub Bakal Bangun Transportasi Massal di Bandung Raya, Begini Rencananya
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Direktur PT Rindang Sejati hingga Wiraswasta