Tolong Hentikan, Balon Udara Bisa Ganggu Penerbangan
jpnn.com, JAKARTA - Sampai saat ini masih saja ada warga yang merayakan Lebaran dengan menerbangkan balon udara.
Karena itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan lagi warga agar tidak melakukan hal itu.
Budi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan AirNav Indonesia dan jajaran Polri.
"Pada dasarnya penggunaan balon dilarang. Pemerintah bisa menuntut secara pidana," kata dia di sela-sela peninjauan arus mudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.
BACA JUGA : Cerita Pilot saat Pesawat Temui Balon Udara, Mengerikan
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi Festival Balon Wonosobo yang digelar setiap tahun.
Budi menyebutkan, Kemenhub dan AirNav sudah memfasilitasi dengan mengadakan pergelaran festival balon di Pekalongan pekan depan.
"Jadi, orang-orang yang menerbangkan balon liar saya minta tolong pada Kapolda untuk ditertibkan. Balon-balon seperti itu tidak boleh terbang," jelasnya.
Balon - balon udara yang diterbangkan warga dikhawatirkan mengganggu lalu lintas penerbangan.
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
- Pakar Logistik Minta Kemenhub Evaluasi Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru