Tolong Jangan Halangi Partai Baru Mengusung Capres
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai tidak perlu ada syarat minimal kursi atau perolehan suara pada pemilu sebelumnya untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres pada pemilu 2019.
Menurut dia, dalam pemilu serentak idealnya seluruh parpol peserta dapat mengajukan pasangan calon capres dan cawapres.
”Tidak perlu ada batasan terhadap syarat mengajukan pasangan calon,” ujar Masykurudin kepada wartawan, Senin (3/10).
Dia mengatakan, pembatasan atau pemberlakuan syarat mengajukan capres dan cawapres justru akan membuat parpol kecil cenderung mengikuti keinginan partai besar. Apabila sudah demikian maka parpol besar akan mendominasi.
Namun kontradiktif dengan pandangannya soal syarat minimal kursi, Masykurudin mengusulkan koalisi partai politik pengusung capres. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mencegah ada kekuatan politik yang terlalu besar dalam pemilu.
”Untuk menghindari monopoli dukungan, perlu ada pembatasan koalisi partai politik pengusung, misalnya tidak boleh melampaui 40 persen dari kursi legislatif yang dimiliki partai politik,” tuturnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, pembahasan Rancangan Revisi Undang-Undang Pemilu tinggal menunggu terbitnya amanat presiden (Ampres). Dia juga memastikan akan menyerahkan draft usulan pemerintah sebelum masa reses DPR dimulai pada 28 Oktober 2016 mendatang.
Dalam pembahasannya nanti, politisi PDIP itu berjanji akan mendengar aspirasi dari seluruh elemen demokrasi, salah satunya parpol baru yang terancam tidak bisa mengusung capres.
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai tidak perlu ada syarat minimal kursi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya