Tolong Jangan Halangi Partai Baru Mengusung Capres

”Kami pemerintah juga mendengar aspirasi masyarakat, termasuk aspirasi partai-partai baru,” kata Tjahjo kepada wartawan, kemarin.
Dalam draft usulan pemerintah diketahui, lanjutnya, papol baru yang belum memiliki presidential threshold karena tak terlibat dalam pemilu 2014, tidak bisa mengusung capres. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membuat pilpres dan pileg 2019 menjadi serentak.
Masih menurut Tjahjo, usai menyerap aspirasi masyarakat dan parpol baru nantinya akan membawa hal tersebut ke forum yang dibentuk DPR untuk membahas RUU Pemilu ini.
”Aspirasinya kan boleh, soal nanti ditampung atau tidak yang penting kami tampung dalam forum. Apakah nanti forumnya pansus Komisi II atau Pansus terbuka kami serahkan ke DPR,” jelasnya.
Ia pun mengatakan, pembahasan di DPR ditargerkan selesai pada Februari hingga Maret 2017. ”Target DPR kalau nggak salah Februari-Maret tahun depan akan selesai. Saya kira teman-teman komisi II cukup akomodatif, pengalaman revisi undang-undang kemarin termasuk merubah Perpu cukup akomodatif,” tutupnya. (aen/dil/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai tidak perlu ada syarat minimal kursi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan