Tolong Jangan Istimewakan Perusahaan yang Rusak Hutan

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah diingatkan untuk tidak memberi keistimewaan terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pasalnya, tidak lama lagi sanksi penghentian sementara izin operasional perusahaan itu di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau segera berakhir.
Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari mengatakan, pemerintah tidak bisa menutup mata bahwa PT. RAPP telah terbukti melakukan kejahatan lingkungan.
Di antaranya menghancurkan hutan alam dan membuka kanal baru secara massif dari Juni-Agustus 2016.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) harus menjatuhkan sanksi penghentian permanen kegiatan pembangunan kanal-kanal di lahan gambut Pulau Padang oleh PT RAPP. Bukti-bukti pelanggaran RAPP sudah sangat terang benderang," kata Woro dalam keterangan persnya, Selasa (22/11).
Woro menegaskan, salah satu alasan kuat penghentian permanen adalah surat edaran S 494/MENLHK-PHPL/2015 yang berisi larangan pembukaan lahan gambut.
Kisruh penghadangan Kepala BRG Nazir Foead oleh sekuriti berseragam Kopassus sekaligus mengungkap bahwa perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu masih melakukan praktik pembukaan lahan gambut.
Ironisnya, pascainsiden tersebut, RAPP hanya diminta menghentikan sementara pembukaan lahan dan kanal di lahan gambut Desa Bagan Melibur selama tiga bulan sampai peta hidrologis rampung.
JAKARTA – Pemerintah diingatkan untuk tidak memberi keistimewaan terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Pasalnya, tidak lama lagi
- BAZNAS Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa Myanmar
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Ahmad Luthfi Akan Salat Idulfitri Bersama 30 Ribu Jemaah di Simpang Lima, Polisi Berlaras Panjang Siaga
- Ratusan Warga Binaan Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri 1446 Hijriah
- Malam Takbiran, PKL di Kota Bandung Bakal Ditertibkan