Tolong Jangan Istimewakan Perusahaan yang Rusak Hutan

"Sanksi ringan ini menjadi bukti pemerintah memberikan karpet merah kepada RAPP untuk kembali merusak hutan di Pulau Padang," imbuhnya.
Dasar kedua, lanjut Woro, adalah surat edaran S 495/2015 tentang instruksi pengelolaan gambut dan surat edaran Menteri LHK S 661/Menlhk-Setjen/Rokum/2015.
"Dua surat itu sangat jelas melarang perusahaan HTI membuka lahan gambut untuk penanaman baru walaupun sudah mengantongi izin konsesi,’’ ujarnya.
Woro menambahkan, pemerintah perlu lebih tegas dalam menindak perusahaan yang masih melakukan perusakan di area gambut.
Surat edaran yang diberikan misalnya, perlu menyertakan sanksi.
''Selama ini, surat hanya berisi larangan dan enforcement-nya juga kurang gencar. Korporasi melihatnya sebagai sesuatu yang tidak wajib," katanya.
Terpisah, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) juga menyayangkan keputusan penghentian sementara pembukaan lahan dan kanal di Desa Bagan Melibur.
Menurut Isnadi Esnan, Sekjen JMGR PT RAPP jelas membuka wilayah gambut yang punya kedalaman 5-12 meter antara Juli-Agustus 2016.
"Itu kategori gambut yang harusnya dilindungi. Ini seharusnya menjadi titik balik bagi Pemerintah untuk secara serius menyelamatkan gambut dan mengembalikan ruang hidup dan ruang kelola kepada rakyat,“ tegasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah diingatkan untuk tidak memberi keistimewaan terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Pasalnya, tidak lama lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan