Tolong, Jangan Lagi Lakukan Hal ini, Bisa Dijatuhi Sanksi Oleh Prajurit TNI

Tolong, Jangan Lagi Lakukan Hal ini, Bisa Dijatuhi Sanksi Oleh Prajurit TNI
Danrem 091/ASN Brigjen TNI Dendi Suryadi memerintahkan prajurit, termasuk para bintara pembina desa (babinsa), menegur siapa pun warga yang membuang sampah sembarangan. (ANTARA / M Ghofar)

jpnn.com - SAMARINDA - Para warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sebaiknya tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.

Karena, prajurit TNI yang melihatnya tidak akan sekadar mengingatkan, tetapi juga akan menjatuhkan sanksi sosial.

Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma Samarinda Brigjen TNI Dendi Suryadi telah memerintahkan prajurit, termasuk para bintara pembina desa (babinsa), menegur siapa pun warga yang membuang sampah sembarangan.

"Saya memerintahkan kepada para babinsa untuk menegur langsung jika melihat warga membuang sampah sembarangan, harus menciptakan daerah ini bebas dari sampah."

"Semua harus disiplin membuang sampah pada tempatnya," ujar Brigjen Dendi di Samarinda, Kamis (16/2).

Brigjen Dendi memerintahkan pada prajurit untuk meminta KTP atau identitas lain dari warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Para prajurit juga diperintahkan memberi sanksi sosial berupa menyapu dalam waktu beberapa hari agar perbuatan tersebut tidak terulang lagi.

Brigjen Dendi lantas menyoroti sejumlah sungai yang masih banyak sampah, seperti Sungai Mahakam dan Sungai Karang Mumus.

Para warga di Samarinda perlu diingatkan untuk tidak lagi melakukan hal ini, bisa dijatuhi sanksi oleh prajurit TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News