Tolong, Jangan Lecehkan Mahkamah Agung
Jumat, 26 Juli 2019 – 22:06 WIB
Sudah menjadi fakta hukum bahwa MA telah membebaskan SAT karena tidak terbukti ada unsur pidana dalam keputusannya sebagai Kepala BPPN memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) tahun 2004 kepada Sjamsul Nursalim (SN), pemegang saham BDNI.
Masalah BLBI-BDNI sudah selesai setelah penandatanganan MSAA dan pemberian surat Release and Discharge dari pemerintah kepada Sjamsul Nursalim pada 1999.
Pembebasan SAT oleh para hakim agung semestinya secara otomatis menggugurkan dakwaan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim (IN), yang didakwa melakukan tindakan pidana bersama-sama SAT. SN dan IN seharusnya dibebaskan dari dakwaan karena hal itu berpotensi melanggar hak-hak asasinya. (dil/jpnn)
Berbagai kritik dan serangan terhadap Mahkamah Agung (MA) sudah menjurus pada pelecehan terhadap institusi peradilan tertinggi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum