Tolong, Jangan Lecehkan Mahkamah Agung
Jumat, 26 Juli 2019 – 22:06 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Sudah menjadi fakta hukum bahwa MA telah membebaskan SAT karena tidak terbukti ada unsur pidana dalam keputusannya sebagai Kepala BPPN memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) tahun 2004 kepada Sjamsul Nursalim (SN), pemegang saham BDNI.
Masalah BLBI-BDNI sudah selesai setelah penandatanganan MSAA dan pemberian surat Release and Discharge dari pemerintah kepada Sjamsul Nursalim pada 1999.
Pembebasan SAT oleh para hakim agung semestinya secara otomatis menggugurkan dakwaan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim (IN), yang didakwa melakukan tindakan pidana bersama-sama SAT. SN dan IN seharusnya dibebaskan dari dakwaan karena hal itu berpotensi melanggar hak-hak asasinya. (dil/jpnn)
Berbagai kritik dan serangan terhadap Mahkamah Agung (MA) sudah menjurus pada pelecehan terhadap institusi peradilan tertinggi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Hardjuno: Danantara Dalam Bayang-Bayang Skandal BLBI