Tolong Jangan Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal
jpnn.com - TASIK – Perusahaan di Tasikmalaya dilarang memaksa karyawan untuk menggunakan atribut natal. Pasalnya, hal tersebut bisa merugikan karyawan yang tidak merayakan natal.
"Pasti sakit ketika harus menggunakan atribut yang memang bertentangan dengan kepercayaannya," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya KH Achef Noor Mubaroq saat dihubungi Radar Tasikmalaya, Selasa (13/12).
Menurut dia, pemaksaan terhadap karyawan bisa memicu permasalahan. Khususnya antara sang karyawan dengan lingkungannya. "Kita semua tidak ingin kan nantinya ada masalah," terang ulama kharismatik ini.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Kesbangpol Kota Tasikmalaya Deni Diyana. Dia mengingatkan memaksa karyawan mengenakan atribut natal adalah pelanggaran Perda Tata Nilai.
"Kalau tetap dilakukan, otomatis sudah melanggar Perda," jelas alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.
Terpisah, Ketua Komisi DPRD Kota Tasikmalaya Ikhwan Shafa mengungkapkan hal serupa. Dia tidak ingin ada karyawan yang dipaksa menggunakan atribut yang bertentangan dengan keyakinannya.
Terlebih jika pihak perusahaan memberikan ancaman kepada karyawan untuk melaksanakannya sebagai tugas. "Kalau sudah ada ancaman, misalkan pemecatan, itu bisa dilaporkan terkait pelanggaran HAM," tegasnya.
Lalu apa respons para pengusaha atas larangan penggunaan atribut Natal bagi karyawan di Kota Santri ini?
TASIK – Perusahaan di Tasikmalaya dilarang memaksa karyawan untuk menggunakan atribut natal. Pasalnya, hal tersebut bisa merugikan karyawan
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir