Tolong, Jangan Paksakan Diri Masuk ke Ruang Sidang Ahok
jpnn.com -
JPNN.Com - Hari ini (27/12) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali melanjutkan persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebagaimana dua sidang sebelumnya, antusiasme warga untuk menyaksikan langsung persidangan atas Ahok sangat tinggi.
Namun, kepolisian sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak memaksakan diri masuk ke dalam gedung PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. "Kami minta kepada masyarakat yang sudah hadir untuk tidak masuk atau memaksakan diri memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Dwiyono di lokasi.
Dwiyono menegaskan, kapasitas ruangan persidangan Ahok hanya untuk 80 orang. Kapastias ruangan pun sudah penuh.
Karenanya dia meminta warga agar tidak memaksa masuk. Bagi masyarakat yang tidak bisa masuk, Dwiyono mengimbau supaya mengikuti jalan persidangan dari depan PN Jakarta Utara.
Dia juga meminta agar masyarakat yang berada di depan PN Jakarta Utara bisa menjalankan aksi dengan tertib. "Ikuti aturan petugas kepolisian," ungkap Dwiyono.(gil/jpnn)
JPNN.Com - Hari ini (27/12) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali melanjutkan persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara