Tolong Jangan Palsukan Surat Keterangan Tidak Mampu saat PPDB
jpnn.com, SURABAYA - Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Hudiyono mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memalsukan surat keterangan tidak mampu pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 -2020.
BACA JUGA : Jarak Rumah ke Sekolah 500 Meter, tak Lolos PPDB 2019 Jalur Zonasi
Saat ini pendaftaran dilakukan secara offline. Untuk mengantisipasi pemalsuan keterangan ini, Dinas Pendidikan Jatim akan melakukan verifikasi terhadap proses seleksi administrasi serta mendengarkan keterangan dari masyarakat secara langsung.
"Pendaftaran Peserta Didik Baru sistem zonasi sedang berlangsung secara offline, pemalsuan surat keterangan tidak mampu akan menimbulkan perkara hukum," kata Hudiyono.
BACA JUGA : PPDB 2019: Nilai UN Tinggi Dapat Kuota 20 Persen
Sistem zonasi salah satu jalan untuk memudahkan calon siswa mendapatkan sekolah. Dipastikan dengan zonasi tidak ada anak di usia 16 -17 tahun yang tidak bersekolah.
Saat ini Pemprov Jatim sedang membuka pendaftaran offline bagi jalur prestasi, jalur perpindahan tugas jalur inklusi dan jalur kekuarga tidak mampu. (pul/jpnn)
Pemalsuan surat keterangan tidak mampu saat mengikuti PPDB akan menimbulkan perkara hukum.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Kebijakan PPDB, Tetap Sistem Zonasi?
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- DPR Apresiasi Kinerja PPDB dan Merdeka Belajar di Jateng