Tolong Jangan Sudutkan Mas Kaesang atas Putusan MA tentang Batas Usia Cagub-Cawagub
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman membantah bahwa dikabulkannya permohonan hak uji materi (HUM) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur oleh Mahkamah Agung (MA) untuk mengakomodasi pencalonan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Putusan MA yang dimaksud adalah perkara Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5).
“Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang,” ucap Andy dalam keterangannya, Minggu (2/6).
Menurut dia, gugatan itu justru diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sehingga tak ada hubungannya dengan PSI.
“Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu. MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan,” kata dia.
Andy pun meminta agar seluruh masyarakat menghormati keputusan hakim MA. Dia berharap publik juga tidak menyudutkan Kaesang atas putusan tersebut.
“Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA. Kami berharap semua pihak bersikap proporsional,” tuturnya.
Sebelumnya, MA memerintahkan KPU untuk mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Andy Budiman membantah putusan MA tentang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur untuk mengakomodasi Ketum PSI Kaesang Pangarep.
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Hasto Ajak Rakyat Merenung, Apakah Jokowi dan Keluarganya Harus Dibiarkan
- Konon, Ada Pengerahan Aparat di Pilkada demi Menangkan Calon yang Didukung Jokowi
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Jokowi Dampingi Ahmad Luthfi dan Gus Yasin Pawai, Disambut Puluhan Ribu Warga Banyumas