Tolong, Jawab Pertanyaan Honorer K2, Kapan Revisi UU ASN Kelar?

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono meminta pemerintah dan DPR RI tidak lupa untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena menurut Eko, UU ASN hasil revisi yang akan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama PNS.
"Kami mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan DIM (daftar inventarisasi masalah) agar revisi UU ASN bisa berjalan cepat. Makin diulur masalah honorer K2 semakin lama diselesaikan," kata Eko kepada JPNN.com, Selasa (12/5).
Dia mengingatkan, DPR dan pemerintah jangan hanya fokus pada penanganan COVID-19.
Karena masih banyak masalah lain di negara ini yang harus diselesaikan. Termasuk harus ada kepastian kapan revisi UU ASN dituntaskan pembahasannya.
"Jangan sampai revisi UU ASN ditenggelamkan isu Covid-19. Semua harus tahu ada ratusan ribu honorer K2 yang nasibnya terkatung-katung," ujarnya.
Sumarni Azis, Korwil PHK2I Sulawesi Selatan mengatakan, pemerintah jangan hanya memikirkan guru.
Ada banyak honorer K2 yang mengabdi di lintas instansi. Tidak sedikit yang meninggal dan pensiun dengan status honorer.
Para honorer K2 mendesak agar pembahasan revisi UU ASN tetap dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?