Tolong, Pendukung Paslon Jangan Bawa Pengeras Suara Saat Debat

Tolong, Pendukung Paslon Jangan Bawa Pengeras Suara Saat Debat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Ahmad Zaini. (ANTARA/Zuhdiar Laeis).

jpnn.com - SEMARANG - Pendukung pasangan calon kepala daerah dimohon tidak membawa pengeras suara pada saat menghadiri debat kedua Pilkada Kota Semarang 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah, melarang pendukung membawa 'sound horeg' (sistem pengeras suara berukuran besar) agar tidak mengganggu jalannya debat.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan larangan membawa 'sound horeg' itu merupakan evaluasi dari pelaksanaan debat pertama pada 1 November 2024.

Berkaca dari penyelenggaraan debat perdana pada Jumat (1/11) lalu, salah satu pendukung pasangan calon diketahui membawa sound horeg sebagai bentuk dukungan.

Karena itu, dia mengingatkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang, yakni Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin dan Yoyok Sukawi-Joko Santoso untuk mengondisikan pendukungnya.

"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang kami berikan ke pasangan calon itu tidak diperbolehkan membawa massa di luar undangan 100 orang, termasuk membawa barang berbahaya, seperti senjata tajam, termasuk juga sound system," ucapnya.

Menurut dia, aturan tersebut sudah dimuat dalam surat yang disampaikan ke masing-masing pasangan calon sehingga para pasangan calon dan tim pemenangan harus menaatinya.

"Itu (sound horeg) di luar dari prediksi dan kewenangan KPU karena kami tidak bisa mengawasi atau mengendalikan mereka. Jadi, untuk antisipasi itu, kami koordinasi dengan kepolisian. Untuk luar area kan harusnya steril," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memohon agar para kandidat melarang pendukungnya membawa pengeras suara berukuran besar saat debat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News