Tolong, Pendukung Paslon Jangan Bawa Pengeras Suara Saat Debat
Meski tidak ada pengaturan sanksi, Zaini meminta para pasangan calon untuk menaatinya demi menciptakan situasi yang kondusif dan lancar selama pelaksanaan debat.
"Sanksi tidak ada, cuma antisipasi ataupun penanganan. Yang sudah dilakukan kan diblokade di depan gitu, kalau sanksi KPU tidak ada aturan untuk pendukung," katanya.
KPU Kota Semarang berencana melaksanakan debat sebanyak tiga kali, yakni tanggal 1, 8, dan 15 November 2024, dengan lima panelis yang berbeda di setiap debat.
Debat pertama pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah berlangsung pada 1 November 2024 dengan mengangkat tema "Ekonomi, Infrastruktur dan Ketahanan Kota Semarang".
Pilkada Kota Semarang 2024 diikuti dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin yang diusung PDI Perjuangan dengan nomor urut 1.
Kemudian pasangan nomor urut 2 Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang diusung sembilan partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai NasDem. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memohon agar para kandidat melarang pendukungnya membawa pengeras suara berukuran besar saat debat.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Hasto PDIP: Aksi Intimidasi Pas Pilkada Tak Sejalan dengan Kebijakan Prabowo
- Polres Belitung Timur Terjunkan Puluhan Personel Amankan Lipat Surat Suara Pilkada
- 7.908 Pengawas TPS Telah Disumpah Awasi Pemungutan Suara Pilkada Bogor
- Penting, KPU Ingatkan 2 Pasangan Cagub Sumut Soal ini
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin