Tolong, Pengurus Parpol Cepat Serahkan Berkas Pendaftaran

Tolong, Pengurus Parpol Cepat Serahkan Berkas Pendaftaran
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 sejak 3 Oktober 2017.

KPU Kotim mengingatkan agar partai politik menyerahkan berkas pendaftaran tidak mepet batas waktu.

”Kami minta tolong agar parpol jangan menyerahkan saat mendekati akhir penerimaan. Agar nantinya jika ada kekurangan ada waktu untuk memperbaikinya,” ucap Komisioner KPU Kotim Siti Fathonah, Senin (9/10).

Penerimaan berkas ini akan dilaksanakan hingga 16 Oktober. Parpol peserta Pemilu 2019 diharuskan menyerahkan salinan bukti keanggotaan , kartu tanda penduduk elektronik, atau surat keterangan.

”Kalau di pusat tahapan pendaftaran kalau di kabupaten penerimaan berkas,” jelasnya.

Dalam tahap ini KPU bertugas memeriksa daftar nama anggota parpol berupa KTA dan kartu tanda penduduk.

KPU kabupaten boleh menerima berkas, bila parpol yang bersangkutan telah mendaftar di pusat. Ini bisa diketahui melalui Sistem Informasi Partai Politik.

”KPU akan mencocokan data tersebut dengan Sipol . Kalau sudah sesuai akan kami terima,” terangnya.

Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 dibuka sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News