Tolong, Pengurus Parpol Cepat Serahkan Berkas Pendaftaran
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 sejak 3 Oktober 2017.
KPU Kotim mengingatkan agar partai politik menyerahkan berkas pendaftaran tidak mepet batas waktu.
”Kami minta tolong agar parpol jangan menyerahkan saat mendekati akhir penerimaan. Agar nantinya jika ada kekurangan ada waktu untuk memperbaikinya,” ucap Komisioner KPU Kotim Siti Fathonah, Senin (9/10).
Penerimaan berkas ini akan dilaksanakan hingga 16 Oktober. Parpol peserta Pemilu 2019 diharuskan menyerahkan salinan bukti keanggotaan , kartu tanda penduduk elektronik, atau surat keterangan.
”Kalau di pusat tahapan pendaftaran kalau di kabupaten penerimaan berkas,” jelasnya.
Dalam tahap ini KPU bertugas memeriksa daftar nama anggota parpol berupa KTA dan kartu tanda penduduk.
KPU kabupaten boleh menerima berkas, bila parpol yang bersangkutan telah mendaftar di pusat. Ini bisa diketahui melalui Sistem Informasi Partai Politik.
”KPU akan mencocokan data tersebut dengan Sipol . Kalau sudah sesuai akan kami terima,” terangnya.
Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 dibuka sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017.
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019
- KPU Hari Ini Menerima Pendaftaran Satu Partai Politik, Ternyata
- Datang dengan Salawat dan Budaya Betawi, PKS Mendaftar ke KPU