Tolong Percepat Program Padat Karya Agar Rakyat Kecil Bisa Bertahan
Kamis, 26 Maret 2020 – 15:21 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera mengeksekusi program Padat Karya Tunai (cash for work) tahun 2020, yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat. Hal ini diyakini akan membantu rakyat yang menghadapi kesulitan ekonomi di tengah pandemi virus Corona (Covid019).
“Program itu perlu percepatan oleh kementerian guna mengurangi dampak ekonomi akibat CoVID-19,” ucap legislator asal Kalimantan Timur ini, Kamis (26/3).
Irwan mencontohkan, Kementerian PUPR di tahun 2020 telah menganggarkan sebesar Rp8,64 triliun untuk program padat karya ini. Anggaran tersebut digunakan untuk tujuh program, yakni Pembangunan Jembatan Gantung, dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI).
Kemudian, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), penataan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas).
“Kalau itu disegerakan, daya beli akan terpelihara bagi masyakarat kecil khususnya,” kata pria yang beken disapa dengan panggilan Irwan Fecho ini.
Baca Juga:
"Program ini juga bertujuan mengurangi ketimpangan dan kesenjangan pembangunan antarwilayah serta ketimpangan taraf hidup masyarakat dari segi penghasilan. Apalagi dalam kondisi ekonomi bangsa di tengah wabah corona seperti ini,” tandas Irwan.(fat/jpnn)
Pemerintah diminta segera mengeksekusi program Padat Karya Tunai tahun 2020 agar membantu rakyat yang menghadapi kesulitan ekonomi di tengah pandemi virus Corona (Covid019).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025