Tolong, Pokemon Go jangan Diblokir

Tolong, Pokemon Go jangan Diblokir
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dikabarkan akan memblokir game Pokemon Go yang kini menjadi perbincangan hangat dunia. Namun, wacana ini mendapat penolakan dari banyak pihak. 

Chairman Communication and Information System Security Research Center Pratama Persadha mengatakan, sebenarnya tidak ada hal yang membuat Pokemon Go harus diblokir. 

Sebab, tidak melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. 

Menurut dia, Permen 19 hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi serta suku agama ras dan antargolongan. "Jadi perlu dilihat juga mana yang dilanggar Pokemon Go di sini,” kata Pratama, Jumat (15/7).

Ia menambahkan, UU ITE  bahkan tidak mengatur sama sekali tentang wewenang pemblokiran. Karena itu lahirnya Permen 19 tahun 2014 menjadi payung hukum. Namun Pratama menambahkan, pemerintah tidak bisa begitu saja memblokir aplikasi-aplikasi tanpa melihat secara teknis.

“Memang sempat muncul kekhawatiran karena adanya celah keamanan di Pokemon Go versi iOS, namun itu sudah ditutup oleh pengembangnya," katanya. Hal ini, kata dia, juga tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk memblokir Pokemon Go di tanah air

Pokemon Go sebenarnya baru dirilis secara resmi di tiga negara, Amerika Serikat, Australia dan Selandia Baru. 

Di luar negara tersebut ternyata Pokemon Go sudah banyak dipakai, terutama lewat android dengan menginstal APK (Android Package Kit) di luar Google Play Store. APK  adalah file yang digunakan untuk mengintal aplikasi maupun game di Android.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dikabarkan akan memblokir game Pokemon Go yang kini menjadi perbincangan hangat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News