Tolong Telusuri Korupsi di Dunia Pendidikan Tinggi
Untuk itu harus diselenggarakan secara bertanggung jawab dengan tata kelola yang baik dan benar.
Pihak SGU diminta tidak mengulangi kesalahan yang sama.
''Kebijakan pendidikan yang dituangkan dalam berbagai regulasi harus dilaksanakan dengan konsisten dan transparan, meliputi aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, administrasi dan tata kelola keuangan,'' imbuhnya.
Karenanya, kata Suparji, jika terbukti penyelenggaraan pendidikan tinggi baik negeri maupun swasta tidak memenuhi peraturan sesuai ketentuan, pemerintah harus tegas menjatuhkan sanksi.
Pelanggaran syarat sarana dan prasarana pendirian perguruan tinggi bisa dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
''Pelanggaran yang sengaja dilakukan tentunya akan menghambat terciptanya pendidikan yang berkualitas. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut,'' tambahnya.
Tak hanya itu, Suparji menegaskan, banyak pihak yang menjadikan dunia pendidikan sebagai ladang bisnis semata.
Sudah banyak kasus korupsi melibatkan perguruan tinggi swasta dan nasional.
Pengamat pendidikan dari Universitas Al Azhar, Prof.Suparji Ahmad mengatakan, fakta kampus Swiss German University (SGU) tidak memiliki lahan dan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Mendikdasmen Belanja Masalah, Seluruh Guru di Indonesia Wajib Tahu, Ada soal Sertifikasi
- Kandidat Ketum ILUNI FHUI Ini Siapkan Proker Konsultasi Hukum Gratis
- Belasan Murid JTS Kelapa Gading Raih Medali Emas & Piala di Tournament of Champions 2024