Tolong Telusuri Korupsi di Dunia Pendidikan Tinggi

Untuk itu harus diselenggarakan secara bertanggung jawab dengan tata kelola yang baik dan benar.
Pihak SGU diminta tidak mengulangi kesalahan yang sama.
''Kebijakan pendidikan yang dituangkan dalam berbagai regulasi harus dilaksanakan dengan konsisten dan transparan, meliputi aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, administrasi dan tata kelola keuangan,'' imbuhnya.
Karenanya, kata Suparji, jika terbukti penyelenggaraan pendidikan tinggi baik negeri maupun swasta tidak memenuhi peraturan sesuai ketentuan, pemerintah harus tegas menjatuhkan sanksi.
Pelanggaran syarat sarana dan prasarana pendirian perguruan tinggi bisa dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
''Pelanggaran yang sengaja dilakukan tentunya akan menghambat terciptanya pendidikan yang berkualitas. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut,'' tambahnya.
Tak hanya itu, Suparji menegaskan, banyak pihak yang menjadikan dunia pendidikan sebagai ladang bisnis semata.
Sudah banyak kasus korupsi melibatkan perguruan tinggi swasta dan nasional.
Pengamat pendidikan dari Universitas Al Azhar, Prof.Suparji Ahmad mengatakan, fakta kampus Swiss German University (SGU) tidak memiliki lahan dan
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran